PENYELESAIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA DOKTER TERHADAP PASIEN DALAM PERKARA MALPRAKTIK MEDIK

Abstract

Malpraktik medik adalah dokter atau tenaga medis yang ada di bawah perintahnya dengan sengaja atau kelalaian melakukan perbuatan (aktif atau pasif). Penyelesaian perkara administratif malpraktik dalam nomor kasus 1077/Pid.B/2011/PN.SBY adalah telah dilakukan pencabutan surat izin praktik dan surat tanda registrasi kepada dokter yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Pencabutan dilakukan oleh Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesian (IDI). Bila dokter ingin melakukan praktik kedokteran kembali, maka dokter harus membuat ulang surat tanda registrasi dan surat izin praktik kepada Dinas Kesehatan dan IDI. Bentuk pertanggungjawaban pidana dokter terhadap pasien dalam putusan perkara nomor: 1077/Pid.B/2011/PN.SBY, dr. E. A. dipidana 3(tiga) tahun penjara karena terbukti melakukan praktik aborsi. dr. E. A. mengakui perbuatannya dan dihukum 3(tiga) tahun penjara. Bentuk penyelesaian terhadap administratif malpraktik , dr. E. A dicabut surat izin praktik dan surat tanda registrasi sebagai dokter oleh Dinas Kesehatan Kota Surabaya. Bentuk pertanggung jawaban pidana terhadap korban, dr. E. A dipidana 3(tiga) tahun penjara karena terbukti dan mengakui telah melakukan tindakan  malpraktik aborsi ilegal terhadap korban.