KEDUDUKAN HUKUM PUTUSAN BADAN ARBITRASE SYARI

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang Kedudukan Hukum Putusan Badan Arbitrase Syariah Nasional Terhadap Penyelesaian Sengketa Perbankan Syariah Dalam Sistem Peradilan Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kedudukan hukum Badan Arbitrase Syariah Nasional dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, ketentuan Pasal 58 dan 59 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Penyelesaian sengketa perbankan melalui Badan Arbitrase Syariah merupakan proses penyelesaian sengketa jalur non litigation (penyelesaian diluar pengadilan), dimana para pihak telah menentukan penyelesaian sengketa secara tertulis di dalam perjanjian atau akad ke Badan Arbitrase Syariah Nasional. Mekanisme pelaksanaan Badan Arbitrase Syariah dalam penyelesaian sengketa perbankan syariah dilakukan sejak para pihak mengajukan permohonan, setelah persyaratan permohonan lengkap, ketua BASYARNAS menetapkan Arbiter Tunggal atau Arbiter Majelis dan salinan surat permohonan disampaikan kepada termohon, Selanjutnya Arbiter memberitahukan kepada Termohon disertai perintah menanggapi permohonan dengan dibuatnya jawaban secara tertulis. Pemeriksaan persidangan Arbitase memberi kesempatan yang sepenuhnya kepada para pihak untuk membela dan mempertahankan kepentingan yang disengketakannya. Selanjutnya Putusan diambil dengan dihadiri oleh kedua belah pihak. Bila para pihak telah dipanggil tetapi tidak hadir, maka putusan tetap diucapkan. Putusan tersebut diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter kepada Panitera Pengadilan Negeri. Kedudukan hukum putusan badan arbitrase syariah nasional dalam sistem peradilan Indonesia bersifat final, mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat para pihak (binding), artinya putusan tersebut tidak dapat dilakukan upaya hukum ke pengadilan kecuali hal-hal yang diperbolehkan oleh undang-undang.  Bilamana putusan tersebut tidak dilaksanakan para pihak, sebagaimana ketentuan Pasal 61 Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa putusan dilaksanakan berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri atas permohonan salah satu pihak yang bersengketa. Kata Kunci : Badan Arbitrase Syariah, Sengketa Perbankan Syariah.