PERAN GURU TERHADAP SISTEM PEMBELAJARAN PENGETAHUAN TENTANG PERATURAN DAN KETENTUAN LINGKUNGAN HIDUP PADA KEHIDUPAN MANUSIA

Abstract

Guru pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan memahami peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Meminta guru memiliki peran dalam hal mencerdaskan anak bangsa demi kemajuan bangsa dan negara. Tanpa keberadaan guru anak-anak tidak dapat dipelajari.Penulisan karya ini membahas tentang peran guru dalam memberikan pengetahuan tentang peraturan dan ketentuan lingkungan hidup pada kehidupan manusia. Dan untuk mengetahui sistem peraturan dan ketentuan tentang lingkungan hidup terhadap para murid. Terkait tujuan lain adalah memberikan pemahaman terhdapa anak usia dini tentang pentingnya menjaga lingkungan agar bersih dan sehat.Terkait hasil pembahasan dalam karya ilmiah ini, guru bertanggung jawab dan berperan penting dalam hal memberikan pengetahuan tentang lingkungan hidup. Terlebih lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari manusia dalam kehidupan sehari-hari untuk diskusi, sehingga guru harus dapat memberikan contoh nyata dan mampu memberikan pengatahuan tentang aturan dan ketentuan yang berlaku terhadap lingkungan termasuk juga memberikan informasi yang diharapkan hukuman dalam bentuk hukuman mati. Pemberian pemahaman tentang lingkungan hidup perlu ditanamkan sejak dini untuk anak-anak sekolah. Ketentuan dan Peraturan yang mengatur tentang lingkungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Selain itu ada beberapa peraturan tentang lingkungan seperti (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya; (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya; (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah B3; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; (6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar mutu kesehatan dan persyaratan kesehatan untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum. (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah B3; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; (6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar mutu kesehatan dan persyaratan kesehatan untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum. (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Limbah B3; (4) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai; (5) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan; (6) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2017 tentang standar mutu kesehatan dan persyaratan kesehatan untuk keperluan higiene sanitasi, kolam renang, solus per aqua, dan pemandian umum.Kata Kunci : Guru, Pembelajaran, Lingkungan.