PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP BURUH YANG BEKERJA DIPERUSAHAAN PENYALUR JASA TENAGA KERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Abstract

Rumusan konstitusional dapat melihat dengan jelas bahwa Negara akan menjamin bahwa setiap orang negaranya akan memperoleh perlindungan dengan baik dibidang politik, ekonomi, kesejahteraan sosial, kesejahteraan, bagi seluruh rakyat Indonesia sebagai perwujudan masyarakat adil dan makmur. Keadilan adalah hak setiap warga negara Indonesia, dalam posisi yang sama harus diperoleh bagian yang sama, termasuk Buruh secara umum. Ternyata kita melihat dan merasakan fakta-fakta di dalam kehudupan buruh sehari-hari, terlihat jelas gali tutup lobang itu biasa. Dengan mempertimbangkan amanah konstitusional Undang-Undang Dasar 1945 ini untuk menguwjudkan cita-cita pertanggungjawaban negara, Pemerintah mengambil tanggung jawab ketenagakerjaan yang terkait dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI), Undang-Undang No.21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, dan Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Ketenagakerjaan di Indonesia. Terlihat jelas, berbagai hal-ikhwal yang mengatur dalam undang-undang Ketenagakerjaan ini dimulai dari: Landasan, Kesempatan, Perencanaan, Pelatihan, Penempatan, Perluasan, Penggunaan, Hubungan, Perlindungan, Pengupahan, Kesejahteraan dan Hubungan Industri, Pembinaan, Pengawasan, Penyiaran, dan Ketentuan Pidana dan Sanksi Administrasi, dan seterusnya. Sitem perekrutan tenaga kerja sebenarnya tidak jauh berbeda dengan sistem perekrutan tenaga kerja pada umumnya. Perbedaannya, pekerja / buruh ini direkrut oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja, bukan oleh pengguna Perusahaan (Pemakai kerja) secara langsung. Nanti oleh Perusahaan Penyedia Jasa Tenaga Kerja, akan mengirimkan ke pengguna perusahaan (pemakai kerja) yang membutuhkannya. Dalam sistem ini, perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pekerja / pekerja lanjutan mereka menagih pengguna perusahaan (pemakai kerja) sebagai pengguna jasa. Pekerja / buruh ini biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsorcing, bukan dengan perusahaan pengguna (pengguna jasa). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Buruh, Penyalur Pekerja. Dalam sistem ini, perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pekerja / pekerja lanjutan mereka menagih pengguna perusahaan (pemakai kerja) sebagai pengguna jasa. Pekerja / buruh ini biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsorcing, bukan dengan perusahaan pengguna (pengguna jasa). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Buruh, Penyalur Pekerja. Dalam sistem ini, perusahaan penyedia jasa melakukan pembayaran terlebih dahulu kepada pekerja / pekerja lanjutan mereka menagih pengguna perusahaan (pemakai kerja) sebagai pengguna jasa. Pekerja / buruh ini biasanya bekerja berdasarkan kontrak, dengan perusahaan penyedia jasa outsorcing, bukan dengan perusahaan pengguna (pengguna jasa). Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Buruh, Penyalur Pekerja.