PELAKSANAAN SISTEM PEMBALIKAN BEBAN PEMBUKTIAN DALAM PEMERIKSAAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

Abstract

Ketentuan khusus mengenai pembuktian dalam tindak pidana korupsi yang dirumuskan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 merupakan perkecualian dari hukum pembuktian yang ada dalam KUHAP. Dalam pembuktian terbalik terdakwa mempunyai hak untuk membuktikan bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Keterangan tersebut dapat digunakan sebagai hal yang menguntungkan terdakwa. Namun demikian tidak menutup penuntut umum masih tetap berkewajiban untuk membuktikan dakwaannya. Ketentuan pasal ini merupakan pembuktian terbalik terbatas, karena jaksa masih tetap wajib membuktikan dakwaannya bahwa ia tidak melakukan tindak pidana korupsi. Untuk perkara banding dan kasasi pembalikan beban pembuktian ini tidak banyak artinya karen aterdakwa tidak berhadapan langsung dengan jaksa.