TINJAUAN HUKUM KEWAJIBAN VERIFIKASI DAN VALIDASI BEA PEROLEHAN TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) BAGI WAJIB PAJAK YANG MENGIKUTI PENGAMPUNAN PAJAK DI KOTA SEMARANG
Abstract
Verifikasi lapangan BPHTB seringkali menimbulkan konflik atau permasalahan dalam pelaksanaannya. Salah satu yang terjadi adalah di saat wajib pajak akan melakukan balik nama, mereka dihadapkan pada pembayaran nilai BPHTB yang dihitung berdasarkan tahun berjalan, padahal tanah dan/atau bangunan yang akan mereka balik nama diperoleh sebelum tahun 2015 yang tentu saja saat itu nilai perolehannya masih di bawah nilai sekarang dan secara UU Pengampunan Pajak nilai tanah dan/atau bangunan saat mengikuti Pengampunan Pajak dinilai secara wajar pada akhir Tahun Pajak Terakhir yaitu tahun 2015. Adapun perumusan masalah yang diteliti adalah kebijakan khusus apa yang mengatur proses validasi dan verifikasi Pemerintah Daerah dalam menentukan nilai peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi wajib pajak yang mengikuti pengampunan pajak di kota Semarang? Bagaimana penyelesaiannya jika terdapat perbedaan persepsi dalam menentukan nilai peralihan hak atas tanah dan/atau bangunan? Serta apakah hambatan dalam pelaksanaan proses verifikasi dan validasi BPHTB di kota Semarang? Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pemerintah Daerah masih menggunakan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan dalam melakukan proses verifikasi dan validasi. (2) Sebelum dan sesudah diberlakukannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2017 yang berlaku sejak diundangkan yaitu tanggal 14 Agustus 2017, dasar yang digunakan Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) adalah nilai sesuai tahun berjalan. (3) Hambatan dalam proses verifikasi dan validasi BPHTB di Kota Semarang terdiri dari hambatan internal dan hambatan eksternal seperti ketersediaan sumber daya manusia, kurang optimalnya penugasan, pemeriksaan dilakukan lebih dari satu kali sehingga tidak efisien dari segi waktu dan biaya, serta jangka waktu pelaksanaan yang lama (bisa lebih dari satu bulan)