PENYELESAIAN SENGKETA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK Dl PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG

Abstract

Keterbukaan informasi publik dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah. Sering kali terjadi sengketa antara pemerintah atau badan publik sebagai pengelola informasi dengan masyarakat sebagai pencari informasi. Penelitian ini menggambarkan penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN, kendala-kendala yang terjadi dalam penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN, dan model ideal dalam proses penyelesaian sengketa keterbukaan informasi publik di PTUN. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN merupakan proses ajudikasi litigasi diatur oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERMA RI Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan. Kendala yang terjadi dalam penyelesaian SIP di PTUN adalah putusan Komisi Informasi sebagai obyek gugatan; badan hukum publik dapat menjadi penggugat di PTUN. Model ideal dalam penyelesaian SIP di PTUN adalah menetapkan ajudikasi nonlitigasi di Komisi Informasi sebagai peradilan tingkat pertama, putusan Komisi Informasi memiliki kekuatan hukum tetap dan dapat dilaksanakan, badan hukum publik tidak dapat menjadi penggugat dalam penyelesaian SIP di PTUN. Diperlukan revisi terhadap UU KIP dan PERMA RI Nomor 2 Tahun 2011, sehingga tidak menimbulkan kerancuan dalam proses penyelesaian sengketa informasi publik di PTUN.