TINJAUAN YURIDIS HAK-HAK KARYAWAN DALAM PERMOHONAN KEPAILITAN BADAN USAHA MILIK NEGARA (PERSERO)

Abstract

Permohonan kepailitan BUMN Persero hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Terdapat hak-hak karyawan yang tidak dipenuhi oleh perusahaan namun karyawan tidak memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit, Oleh sebab itu, penulis ingin meneliti tentang “Tinjauan Yuridis Hak-Hak Karyawan Dalam Permohonan Kepailitan Badan Usaha Milik Negara (Persero)”. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian Yuridis Normatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan sebagai berikut: 1. Hak-hak karyawan yang dijadikan alasan dalam permohonan kepailitan BUMN Persero adalah hak yang dapat dikualifikasikan dalam pengertian utang namun dalam praktek tidak dapat dijadikan alasan untuk mempailitkan BUMN Persero, karena kewenangan mempailitkan BUMN Persero hanya dimiliki oleh Menteri Keuangan 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh karyawan BUMN Persero apabila permohonan kepailitannya ditolak adalah melalui Pengadilan Hubungan Industrial.