URGENSI PEMBARUAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DALAM DINAMIKA MASYARAKAT INDONESIA

Abstract

Pembaruan Kitab Undang-undang hukum pidana sebagai bagian dari politik kriminal sudah pada tempatnya dan sudah pada waktunya segera dilaksanakan. Undang-undang ini akan mempengaruhi pula formulasi pembentukan undang-undang pidana khusus, sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat dalam era keterbukaan pada abad ke-21. Dalam pembaharuan substansi KUHP baru juga harus mampu mengantisipasi berbagai perkembangan delik-delik baru pada proses perubahan masyarakat di dalam era reformasi, seperti masalah penyandraan, makar, teroris, delik-delik terhadap komunikasi lewat satelit, penghinaan peradilan (contempt of court), delik-delik yang berhubungan dengan komputer, teknologi informasi, ruang angkasa, delik-delik terhadap pencemaran lingkungan, kejahatan ekonomi dan bisnis yang semakin berkembang pesat dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Urgensi dari penerapan hukum pidana nasional nantinya lebih dapat mengakomodir kepentingan seluruh lapisan masyarakat Indonesia yang mana terdiri dari berbagai macam suku dan budaya yang menjadi dasar dari pembentukan rancangan undang-undang KUHP baru. Undang-undang yang baru merupakan hukum kalau isinya undang-undang itu sesuai / tidak bertentangan dengan kesadaran hukum dalam pergaulan hidup manusia dimana undang-undang itu berlaku. Unifikasi hukum hanya dilakukan apabila unifikasi itu membawa kearah keadilan, setidak-tidaknya tidak mengakibatkan ketidakadilan. Jadi unifikasi hukum “bukan kesatuan hukum demi kesatuan hukum, melainkan kesatuan hukum demi keadilan”.