PENYELESAIAN TINDAK PIDANA DISERSI SECARA IN ABSENSIA DI PENGADILAN MILITER II-10 SEMARANG

Abstract

Tindak pidana desersi yang disidang secara in absensia diatur dalam pasal 143 undang-undang nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Perkara tersebut dapat diputus dalam waktu 6 (enam) bulan setelah dilimpahkan di pengadilan, namun demikian para hakim telah menyimpangi ketentuan undang-undang tersebut dengan memutus perkara lebih cepat dari waktu yang ditentukan. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah: 1. Bagaimana penyelesaian tindak pidana desersi di Pengadilan Militer II-10 Semarang, 2. Kendala apa yang dihadapi oleh hakim militer dalam memutus perkara desersi in absentia, 3. Bagaimana penyelesaian tindak pidana desersi in absentia dimasa yang akan datang. Metode pendekatan yang digunakan yuridis normatif, spesifikasi penelitian diskriptif analitis, sumber data skunder dari study dokumen, data primer hasil wawancara dengan hakim militer. Metode pengumpumpulan data dari dokumen dan wawancara, metode analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian yang didapat: 1. Sidang desersi secara in absentia diputus setelah persidangan ke tiga, 2. Hakim memutus tidak sesuai waktu yang ditentukan di undangundang yaitu enam bulan setelah dilimpahkan ke pengadilan sehingga secara aturan hukum hal ini bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, adanya SEMA nomor 2 Tahun2014 yang memerintahkan agar Pengadilan tingkat pertama menyelesaikan perkara paling lama 5 (lima) bulan juga mempengaruhi hakim militer dalam memutus perkara desersi in absentia. Perlu adanya aturan tentang penyelesaian desersi secara in absentia yang lebih tepat sebagai pedoman bagi para hakim militer untuk memutus perkara desersi secara in absentia termasuk kecepatan penyelesain perkara. Asas peradilan cepat, murah dan sederhana harus dilaksanakan agar keadilan dapat ditegakkan.