PEMBANGUNAN SISTEM HUKUM EKONOMI INDONESIA BERLANDASKAN PADA NILAI PANCASILA DI ERA GLOBALISASI

Abstract

Globalisasi dan peningkatan pergaulan dan perdagangan internasional, cukup banyak peraturan-peraturan hukum asing atau yang bersifat internasional akan juga dituangkan ke dalam perundang-undangan nasional. Pembaharuan hukum ekonomi di Indonesia harus diarahkan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat, dengan bertumpu pada nilainilai Pancasila sebagai falsafah dan pandangan hidup bangsa yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan setiap sendi-sendi kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat. Dalam Pancasila terkandung prinsip gotong royong, dan itu sejatinya inti dari pembaharuan hukum ekonomi yang menempatkan kegotongroyongan sebagai nilai yang harus diwujudkan dalam rumusan-rumusan peraturan perundang-undangan yang kemudian menjadi dasar dalam mewujudkan kesejahteraan sosial. Pembentukan peraturan per-uu yang terarah melalui Prolegnas diharapkan dapat mengarahkan pembangunan hukum, mewujudkan konsistensi peraturan per-UU, serta menghindari adanya disharmonis peraturan per-UU, baik yang bersifat vertikal maupun horizontal.