KAJIAN HUKUM PEMBERIAN KUASA SEBAGAl PERBUATAN HUKUM SEPIHAK DALAM SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN

Abstract

Pemberian kuasa sudah dikenal sejak lama bahkan sejak zaman romawi kuno. Masyarakat kita mengenal pemberian kuasa adalah bentuk pemberian kuasa umum sehingga ketika mereka sudah menguasakan kepada seseorang dengan akta Kuasa dan Perjanjian maka orang tersebut sudah sah mewakili pemberi kuasa dalam pemindahan hak. Tetapi hal ini teryata adalah pandangan yang salah karena berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pemberian kuasa ini digolongkan menjadi pemberian kuasa yang merupakan perbuatan hukum sepihak (machtiging) dan dua pihak (last geving), sehingga ada perbedaan antara perbuatan hukum sepihak dan dua pihak khususnya dalam perbuatan hukum pemberian kuasa dimana dalam perbuatan hukum pemberian kuasa sepihak, pihak penerima kuasa tidak perlu dihadirkan sedangkan perbuatan hukum dua pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa wajib untuk dihadirkan, tidak adanya salah satu pihak menyebabkan hilangnya keotentikan suatu akta dan tidak berlakunya akta kuasa tersebut. Pembedaan ini sering tidak disadari dalam masyarakat sehingga sering mereka tidak dapat membedakan pemberian kuasa yang merupakan perbuatan hukum sepihak dan dua pihak. Dalam praktek sering terjadi juga kerancuan atas hal ini sehingga masyarakat sering menganggap bahwa dengan mereka memberikan kuasa dalam suatu akta kuasa yang terkait dengan akta perjanjian sebelumnya mereka telah memberikan kuasa secara sah untuk mengalihkan hak milik mereka. Terkait dengan hal ini cukup menarik untuk dibahas pembedaan pemberian kuasa menurut Kitab Undang- Undang Hukum Perdata khususnya dalam pemberian kuasa yang merupakan perbuatan hukum sepihak dan pemberian kuasa yang merupakan perbuatan hukum dua pihak dimana akan ditelaah lebih dalam tentang pemberian kuasa dalam Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.