PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP HARUSKAH BERDASARKAN TANGGUNG JAWAB MUTLAK ATAU UNSUR KESALAHAN

Abstract

Lingkungan hidup sebagai satu kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, didalamnya termasuk manusia dan makhluk hidup lainnya harus dilindungi keberadaannya. Fakta yang terjadi keberadaan lingkungan hidup semakin hari semakin berkurang daya dukung dan daya tampung akibat ulah tangan manusia yang hanya mengejar segi keuntungan materiil saja, akan tetapi kemampuan lingkungan hidup kurang mendapatkan perlindungan dan tidak dipelihara dengan baik. Akhirnya para pemerhati dan pecinta lingkungan harus mengajukan gugatan sengketa lingkungan hidup ke Pengadilan. Dalam proses penyelesaian di Pengadilan, Hakim masih gamang apakah dengan menerapkan azas tanggung jawab mutlak atau berdasarkan unsur kesalahan, walaupun telah secara jelas Undang-undang Lingkungan Hidup No.32/ 2009 atas perubahan dari UU No. 23/1997 dan UU No. 4/1982 di dalamnya mengatur penerapan dengan tanggung jawab mutlak bagi pelaku pencemaran. Namun dari beberapa sengketa lingkungan hidup Hakim masih menerapkan dengan unsur kesalahan.