TINJAUAN HUKUM PENYALURAN DAN PEMANFAATAN DANA DESA TERHADAP PRIORITAS PEMBANGUNAN

Abstract

Negara Indonesia dalam operasionalisasi suatu wilayah yaitu desa dalam rangka mewujudkan otonominya membutuhkan anggaran, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di tahun 2019 Pemerintah Indonesia menggelontorkan dana desa sebesar Rp 70 triliun. Dan untuk pengalokasian dana desa tersebut, pemerintah semakin memperketat pengawasan dalam pengoptimalan penyerapan dana tersebut melalui Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 sehingga meminimalisir adanya penyelewengan. Dana Desa digunakan untuk membiayai program dan kegiatan bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa yang ditujukan untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas masyarakat Desa dalam penerapan hasil pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, teknologi tepat guna, dan temuan baru untuk kemajuan ekonomi dan pertanian masyarakat Desa dengan mendayagunakan potensi dan sumber dayanya sendiri. Indonesia telah memiliki regulasi yang sudah cukup signifikan terkait dana desa. Penyaluran dan pemanfaatan dana desa sesungguhnya diawasi secara berlapis oleh banyak pihak. Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2019 telah mengatur secara mendetail mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana desa tahun 2019 maka diharapkan dana desa benar-benar dapat sampai ke pihak yang berhak untuk memajukan desa dan mensejahterakan masyarakat desa. Melalui penerbitan Peraturan Menteri No. 16 Tahun 2018 tersebut, pemerintah mengharapkan agar desa memiliki arah dan pandangan yang jelas mengenai penyaluran dan pemanfaatan dana desa.