REKONSEPTUALISASI SISTEM PEMIDANAAN BAGI PELAKU TINDAK PIDANA LANJUT USIA DALAM RANGKA KEBIJAKAN KRIMINAL
Abstract
Pelaku lanjut usia sering kita dengar melalui media massa. Terhadap pelaku tindak pidana yang lanjut usia ini, Undang-undang Pidana baik KUHP maupun Undang-undang di luar KUHP tidak mengatur tentang pembedaan perlakuan dalam sistim peradilan pidananya maupun sistem pemidanaannya. Hal ini berbeda dengan anak sebagai pelaku tindak pidana,yang secara legalitas formal telah diatur secara tersendiri dalam Undang-undang Sistem Peradilan Anak. Mengingat lanjut usia memiliki keterbatasan-keterbatasan seperti : kesehatan yang terus menurun, keuangan yang semakin memburuk/kemiskinan, emosi yang semakin labil, dan sebagainya maka kiranya perlu ada sistim pemindanaan yang mengatur pelaku tindak pidana lanjut usia. Tulisan ini memberikan konsep pemikiran kepada pembuat Undang-undang mengenai pemindanaan bagi pelaku tindak pidana lanjut usia.