TINJAUAN YURIDIS KASASI TERHADAP PUTUSAN BEBAS DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

Abstract

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana mengatur mengenai' larangan untuk mengajukan kasasi terhadap putusan bebas. Namun dalam perkembangannya penuntut umum dapat mengajukan kasasi terhadap putusan bebas yang didasarkan pada Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M/ 14-PW.07.03 Tahun 1983 tentang Tambahan Pedoman Pelaksanaan KUHAP. Putusan Mahkamah Agung Nomor 275 K/Pid/1983 merupakan putusan terkait yang pertama kali lahir sebagai yurisprudensi yang mendikotomikan antara putusan bebas murni dan bebas tidak murni. Dalam perkembangan selanjutnya Mahkamah Konstitusi dalam Putusan MK Nomor 114/PUU-X/2012 menghilangkan frasa "kecuali terhadap putusan bebas" dalam Pasal 244 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang berarti bahwa setiap putusan bebas dapat diajukan upaya hukum kasasi. Hal ini berdampak pada tidak terjadinya keseimbangan antara pihak penuntut umum yang memperjuangkan keadilan dengan terdakwa untuk mencari keadilan dan tidak ada kepastian hukum baik terhadap proses peradilannya maupun bagi terdakwa iru sendiri. Perlu ada suatu solusi untuk menciptakan keseimbangan hukum antara pihak terdakwa untuk mencari keadilan dengan pihak penuntut umum untuk memperjuangkan keadilan. Solusi tersebut dengan cara menganalisis upaya hukum lain yang ada atau dengan cara mereformulasikan kembali secara jelas tentang pengaturan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang akan datang.