ARAH REVISI UNDANG-UNDANG PENYIARAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI

Abstract

Sejak disahkan pada 28 Desember 2002, Undang-Undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengalami dinamika cukup panjang hingga saat ini Undang-Undang Penyiaran berada dalam positioning proses revisi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR Rl). Proses revisi Undang-Undang Penyiaran telah berjalan lebih dari dasawarsa. Selama masa itu Undang-Undang Penyiaran sudah beberapa kali masuk dalam daftar Undang-Undang yang menjadi prioritas DPR Rl untuk diselesaikan. Agenda Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR Rl yang memasukan UU Penyiaran sebagai salah satu UU yang akan diselesaikan Wakil Rakyat pada kenyataanya belum juga usai. Proses panjang revisi Undang-Undang Penyiaran dilatari dengan berbagai faktor-faktor utama maupun kepentingan-kepentingan di baliknya seperti tarik ulur keinginan pemerintah, industri penyiaran, publik yang terus berinteraksi dan berdinamika. Realitas perubahan teknologi komunikasi yang melanda berbagai negara di dunia juga mempengaruhi proses revisi Undang-Undang Penyiaran. Secara komprehensif arah perubahan Undang-Undang Penyiaran harus pada satu sisi merespon kemajuan teknologi digital broadcast, kewenangan KPI, Kewenangan Pemerintah, dan Pengaturan Isi Siaran, pada sisi yang lain harus mempertimbangkan sebagaimana dikatakan oleh Fajar Sugiato dalam bukunya Economic Approach to Law, bahwa di dalam hukum dan ekonomi keinginan pencapaian tujuan hukum tidak diarahkan mentah-mentah ke arah keadilan atau kepastian hukum, tetapi ke arah efisiensi. Artinya, suatu pengaturan hukum (regulation of law) adalah “baik” apabila menghasilkan keadilan yang menjadi standar manusia, misalnya berhasil mencapai standar kesejahteraan sosial dengan maksimum (maximum social welfare). Oleh karenanya dalam perepektif hukum ekonomi perubahan undan-undang penyiaran harus sebangun atau searah sebagaimana tersebut diatas, dan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalu tumbuh kembanganya industri penyiaran dan/atau bisnis dalam lingkup penyiaran yang dilengkapi dengan instrumen hukum ekonomi.