PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG POLIS ASURANSI DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA KLAIM ASURANSI
Abstract
Jasa asuransi makin lama makin diminati oleh dan masyarakat umum, hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuhan hidup sebagaian masayarakat Indonesia, kepercayaan masyarakat terhadap perusahaan asuransi tumbuh pesat dilihat dari jumlah premi yang berhasil dihimpun oleh perusahaan asuransi.oleh karena itu kepercayaan masyarakat terhadap asuransi harus didukung dengan perbaikan kinerja perusahaan asuransi. KUH Perdata, KUH Dagang, dan dan Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian sebagaimana telah di rubah dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, telah memberikan perlindungan hukum bagi pemegang polis asuransi.Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengetapkan tentang hak, kewajiban dan perbuatan yang dilarang oleh perusahaan asuransi sebagai pelaku usaha serta penyelesaian sengketa klaim asuransi. Walaupun hubungan hukum antara pemegang polis asuransi dan peruisahaan asuransi termasuk ke dalam hukum keperdataan, namun Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengenakan sanksi pidana bagi pelanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen termasuk bagi perusahaan asuransi.