STATUS HUKUM RUMAH SAKIT DALAM MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

Abstract

Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dengan demikian kesehatan selain sebagai hak asasi manusia, kesehatan juga merupakan suatu investasi hal tersebut perlu di dukung dengan fasilitas/sarana rumah sakit yang baik. Agar fasilitas pelayanan kesehatan dapat berfungsi dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, harus didukung dengan sarana dan prasarana, tenaga kesehatan, serta pembiayaan yang memada, sehingga memerlukan perangkat hukum kesehatan yang dinamis yang dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum untuk meningkatkan, mengarahkan, dan memberi dasar bagi pelayanan kesehatan Masyarakat. Adapun sehagai perangkat hukum tersebut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran, Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.