STATUS SATUAN RUMAH SUSUN (SARUSUN) YANG BELUM BERSERTIFIKAT TERHADAP PEMBELI
Abstract
Rumah merupakan kebutuhan pokok manusia tetapi dengan lahan yang tidak bertambah sehingga pembangunan harus vertikal maka banyak bangunan rumah susun. Sertifikat rumah susun terbit setelah bangunan rumah susun dinyatakan layak huni sehingga muncullah problem ketika terjadi jual beli karena sertifikat rumah susunnya belum terbit dan terbitnya sertifikat 2 (dua) tahun setelah rumah susun laik huni. Pembelian satuan rumah susun sesuai dengan pasal 43 ayat 1 Undang-Undang nomor : 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun dengan menggunakan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) kemudian dibuatkan perjanjian pengoperan hak dan kuasa untuk menjual yang diperkuat dengan Perjanjian Buy-Back dan Perjanjian Asuransi. Perjanjian pengikatan jual beli, perjanjian buy-back, perjanjian asuransi serta perjanjian pengoperan hak dan kuasa untuk menjual, ini dapat dijadikan dasar penjaminan Hak atas Sarusun yang belum selesai proses pembangunannya. Dengan adanya dasar penjaminan ini maka pihak Bank tidak akan dirugikan apabila debitur dalam hal ini pembeli melakukan wanprestasi. PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dapat dibuat bila memenuhi pasal 110 Undang-Undang nomor : 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun yaitu sesuai dengan yang dipasarkan dan memenuhi status kepemilikan tanah, Ijin Mendirikan Bangunan, ada prasarana, sarana dan utilitas umum serta keterbangunan 20 %. Setelah pembangunan rumah susun selesai dan sertifikat satuan rumah susun jadi maka dapat dilakukan jual beli atas rumah susun tersebut.