TINJAUAN YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA MENGENAI PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA SEMARANG (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor:55/G/2017/PTUN.SMG)

Abstract

Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara adalah memeriksa dan memutus dan menyelesaikan suatu sengketa Tata Usaha Negara yang diajukan kepadanya, dengan Pertimbangan hukum yang terdiri dari dua bagian yaitu: pertimbangan mengenai duduk perkara atau peristiwa/fakta dan pertimbangan tentang hukumnya, yang terungkap di persidangan. Pertimbangan hukum memuat alasan-alasan atau argumentasi hukum serta penalaran hukum yang dilakukan oleh hakim. Dalam pertimbangan hukum memuat uraian tentang korelasi antara fakta hukum yang terungkap di persidangan dengan peraturan perundang-undangan yang dijadikan dasar dalam surat gugatan. Obyek penelitian ini adalah tentang gugatan sengketa Tata Usaha Negara di PTUN Semarang oleh Saudara M.penerima Surat Keputusan. Nomor : 141/15 tahun 2017 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Dari Jabatannya Sebagai Bekel/Kadus, Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan yuridis normatif. Maksud penggunaan metode tersebut adalah, untuk menilai kesesuaian antara peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam menyelesaikan sengketa dengan obyek sengketa. Kesimpulan penelitian: SK tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat dari Jabatannya sebagai Bekel/Kadus, yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan Asas-asas umum Pemerintahan yang baik, Putusan PTUN Semarang yang menyatakan Mengabulkan Gugatan Penggugat Sebagian, Menyatakan batal Keputusan Kepala Desa Sidogemah Kec. Sayung Demak Nomor: 141/15 tahun 2017 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Saudara Mustakim Dari Jabatannya Sebagai Kadus.