MEMBANGUN POLITIK HUKUM PEMILIHAN KEPALA DAERAH YANG DEMOKRATIS DI INDONESIA

Abstract

Politik hukum pemilihan Kepala Daerah yang demokratis di Indonesia sangat dibutuhkan saat ini. Hukum itu selalu tertinggal dengan perkembangan yang ada dalam masyarakat. Itu juga yang saat ini terjadi terhadap aturan hukum Pilkada yang tertuang dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mana tidak mengantisipasi terjadinya calon tunggal dalam Pilkada dan juga dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang. Pembatasan calon itu masih dibentengi melalui jalur calon perseorangan yang ketat. Akibat Undang-Undang Pilkada yang tidak antisipatif jika dalam suatu Pilkada terjadi calon tunggal, maka Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberikan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ketiga kalinya memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah apakah produk hukum pemilihan Kepala Daerah saat ini demokratis di Indonesia, dan ke dua bagaimana konsep pembangunan politik hukum pemilihan Kepala Daerah yang demokratis di Indonesia. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah menggunakan metode Yuridis Normatif serta menggunakan Analisis Kualitatif. Hasil penelitian ini diperoleh tidak demokratisnya produk hukum pemilihan Kepala Daerah saat ini di Indonesia, dan penulis memberikan masukan tentang konsep pembangunan politik hukum pemilihan Kepala Daerah yang demokratis di Indonesia.