PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN PEMAKAI JASA ELEKTRONIK DALAM TRANSAKSI E-COMMERCE
Abstract
Teknologi informasi mengalami kemajuan sangat pesat dalam beberapa tahun terakhir ini dan telah membawa banyak perubahan dalam kehidupan masyarakat. Media Internet sebagai bagian dari teknologi informasi telah menunjukkan peranannya dalam berbagai aspek kehidupan termasuk sebagai sarana untuk melakukan transaksi bisnis. Paper ini membahas tentang keabsahan transaksi e-commerce dalam memberikan perlindungan hukum konsumen pemakai jasa elektronik dan kendala apa yang dihadapi serta upaya perlindungan hukum apa yang dapat diperoleh seorang konsumen pemakai jasa elektronik.. E-commerce merupakan bisnis modern yang mengubah cara transaksi konvensional/tradisional menjadi transaksi dengan karakteristik non face, non sign, paperless dan borderless. Dari sisi transaksi, hendaknya konsumen diberi kesempatan untuk mengkaji ulang transaksi yang akan dilakukan, informasi mengenai dapat tidaknya barang dikembalikan serta mekanismenya, jangka waktu pengajuan klaim yang wajar serta mekanisme penyelesaian sengketa. Perdagangan melalui transaksi e-commerce memiliki keunggulan tersendiri, oleh karena itu Pemerintah hendaknya segera melengkapi undang-undang perlindungan konsumen yang mengatur perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce, agar konsumen dan pelaku usaha mempunyai posisi tawar yang seimbang. Untuk memperkuat posisi tawar konsumen, maka negara memberikan perlindungan hukum bagi konsumen, melakukan intervensi dengan cara membuat perumusan legislasi menyangkut transaksi e-commerce lintas negara, untuk menjamui adanya kepastian hukum dalam melakukan transaksi.