AKSEBILITAS PENYANDANG CACAT: DALAM PEMILU DAN DI ERA OTONOMI DAERAH DARI PERSPEKTIF REGULASI
Abstract
Penerimaan APBN sektor penerimaan pembangunan diperoleh dari penerimaan baik dari sektor ekonomi maupun penerimaan pajak, sementara itu dalam memenuhi kewajiban sebagai warga negara, penyandang cacat juga diwajibkan membayar pajak dan tidak ada pembedaan antara warga negara yang cacat maupun yang tidak, sehingga dari hal tersebut ada kesamaan dalam kewajiban tetapi ketika berbicara hak-hak dari penyandang cacat belum sepenuhnya diperoleh, Lingkungan fisik yang ada baik bangunan maupun ruangan kab/kota juga tidak memberikan aksebilitas atau kemudahan bagi penyandang cacat untuk menuju ke tujuan maupun melakukan aktifitas dan berbagai kegiatan utamanya dalam menyalurkan hak politiknya seperti dalam pemuli legislative yang baru saja dilaksanakan. Sementara warga negara lainnya dengan mudahnya mendapatkan akses itu, kemandirian daerah dalam kerangka ototnomi daerah belum menjamin adanya regulasi tentang Aksebilitas Penyandang Cacat.