TRANSGENDER DALAM PERSPEKTIF HUKUM KESEHATAN

Abstract

Transgender di dalam masyarakat mendapatkan reaksi bermacam-macam, ada yang menolak dan ada yang bersimpati, tetapi lebih banyak mendapatkan kecaman keras dan perlakuan diskriminasi dari masyarakat. Dari segi hukum kesehatan, transgender hingga mengubah jenis kelamin melalui operasi mempunyai dampak bagi kesehatan, salah satunya adalah penyakit HIV. Operasi jenis kelamin termasuk dalam operasi plastik, yang dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 belum diatur ketentuannya. Pengaturan operasi jenis kelamin sangat penting mengingat keterkaitannya dengan perubahan identitas seseorang.