EKSISTENSI PROTOKOL INTERNET SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM PEMBUKTIAN PERKARA CYBER CRIME (CYBER CRIME)

Abstract

Dewasa ini banyak sekali kejahatan di dunia maya, baik yang terjadi secara disengaja maupun tidak, semakin canggihnya teknologi menyebabkan aparat kepolisian merasa kesulitan untuk mencegah hal ini. Peraturan yang ada kurang dapat mengakomodir hal ini karena dasar hukum penggunaan protocol internet dapat digunakan sebagai alat bukti dalam perkara pidana kejahatan dunia maya, baik pencemaran nama baik atau juga cracking, hacker dan juga peneipuan, dalam prakteknya telah digunakan, sepanjang perbuatannya melanggar Undang-Undang tentang informasi dan Transaksi Elektronik, namun demikian aparat penegak hukum belum ada kesatuan pendapat mengenai hal ini, apakah dapat digunakan sebagai alat bukti surat, atau petunjuk. Oleh karenannya Protokol Internet ini membutuhkan penelaahan karena posisinya yang cukup penting.