PENYELESAIAN KREDIT BERMASALAH MELALUI GUGATAN SEDERHANA BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG (PERMA) NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA
Abstract
Untuk mewujudkan asas sederhana, cepat dan biaya ringan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Tujuan lain dengan adanya Perma Gugatan Sederhana merupakan salah satu cara mengurangi volume perkara di pengadilan. Dalam penelitian ini akan mengulas permasalahan tentang penyelesaian kredit bermasalah melalui gugatan sederhana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan kendala-kendala yang terjadi dalam penyelesaian kredit bermasalah melalui gugatan sederhana. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yuridis normatif yaitu penelitian hukum yang menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang diteliti. Jangka waktu penyelesaian perkara melalui gugatan sederhana selama 25 hari, putusan bersifat final dan mengikat, upaya hukum yang dapat ditempuh yaitu keberatan. Dalam perkara sengketa hutang piutang yang di dalamnya terdapat jaminan berupa tanah masih terjadi perdebatan apakah perkara tersebut dapat diselesaikan melalui gugatan sederhana atau melalui gugatan perdata biasa. Singkatnya jangka waktu proses pemeriksaan perkara gugatan sederhana, maka diperlukan kecermatan dan ketelitian pemeriksaan terhadap perkara. Pengadilan hendaknya mempersiapkan seorang Hakim yang benar-benar bijaksana dan ahli dalam bidang keperdataan dalam menyelesaikan perkara dengan gugatan sederhana.