SISTEM PEMILU DPD DAN IMPLIKASINYA TERHADAP HUBUNGAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH

Abstract

Pemilu salah satu unsur negara hukum yang demokrasi dan mekanisme hukum pemilu harus mengatur penyelenggaraan masalah-masalah hukum dalam penyelenggaraan pemilu lebih ekfektif. Tujuannya memberikan kepastian hukum pelaksanaan pemilu sehingga keadilan seluruh pihak dipenuhi. Dilihat dalam kelembagaan yang mendasar dua persoalan yaitu ajaran kedaulatan dan ajaran demokrasi. Proses demokrasi melalui prosedur pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat dan DPD dibentuk dengan prinsip perwakilan daerah yang pluralistik yang berfungsi untuk memperkuat DPR dalam melaksanakan fungsi-fungsinya serta dalam rangka pemerintah daerah. Artikel ini mempersoalkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 mengatur mekanisme sistem, tujuan dan kelembagaan pemilu berdasar pada Pasal 1 ayat (2) dan mengapa DPD dibentuk melalui pemilu dengan prinsip perwakilan daerah. Oleh karena itu maka lembaga pemilu yang dimaksud penyelenggaraan untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk didalam badan perwakilan rakyat. DPD dibentuk untuk memperkuat kedudukan tugas dan fungsi DPR dalam hubungannya dengan Presiden dalam rangka cheks and balances da mendorong percepatan demokrasi pembangunan dan kemajuan daerah secara serasi dan seimbang.