EFEKTIVITAS PENERAPAN PERATURAN MENGENAI PENGUASAAN TANAH PERTANIAN BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH PERTANIAN YANG BERKEDUDUKAN DI LUAR WILAYAH

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan pokok untuk pemenuhan kebutuhan hidup manusia. Tanah pertanian merupakan sumber utama bagi para petani untuk memenuhi kebutuhan hidup. Aturan mengenai pembatasan penguasaan tanah pertanian menjadi masalah utama karena petani tidak bisa menjual tanahnya secara bebas, banyak persyaratan yang harus dipenuhi. Sehingga timbul banyak permasalahan dari hal ini. Peraturan mengenai penguasan tanah pertanian sudah tidak efektiv lagi untuk diterapkan dan sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan permasalahan saat ini, pada dasarnya peraturan dibuat dengan fungsi untuk mensejahterakan warga masyarakat bukan malah menghambat kesejahteraan masyarakat. Kantor Pertanahan Kota Semarang melakukan upaya peralihan hak atas tanah pertanian dengan mengeluarkan kebijakan guna mengatasi permasalahan yang ada sehingga para petani dapat mengatasi permasalahan dan memperoleh nilai keadilan.