ANALISIS STRUKTUR KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN DPD RI DAN DPR RI DALAM SISTEM BIKAMERAL
Abstract
Dalam suatu negara dibagi tiga kelembagaan besar,sistem parlemen Indonesia merupakan lembaga legislatif sebagaimana dimaksud dalam teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh John Locke dan Montesquie, dengan memisahkan kekuasaan negara menjadi pembentuk undang-undang (legislatif), pelaksana undang-undang (eksekutif), dan penegakan/ pengawasan undang-undang (yudikatif). DPD RI mempunyai struktur kelembagaan dan kewenangan legislasi danpengawasan seperti pada umumnya lembaga legislatif. Ada dua hal penting berkaitan dengan DPD RI, yaitu;kewenangan DPD RIdapat mengajukan kepada DPR RI rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;membahasrancangan Undang-Undang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan pemekaran dan penggabungan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya ekonomi lainmya. Serta perimbangan keuangan pusat dan daerah juga pengawasan atas pelaksanaan undang-undang otonomi daerah. Kewenangan DPD RI yang dianggap masih belum maksimal, penulis menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan yang ada pada saat ini tetap dalam proses „menjadi‟, yang masih memerlukan waktu dan pengalaman-pengalaman untuk terus menyempurnakannya. Sehingga sikap yang lebih proporsional dalam melihat kewenangan DPD RI dan DPR RI, baik dalam bidang legislasi, anggaran dan pengawasan adalah lebih baik tidak hanya terpaku pada sisi kekurangannya, melainkan berupaya untuk mewujudkan menjadi kinerja yang positif sebagai kontribusi bagi pengembangan sistem ketatanegaraan khususnya dalam lembaga perwakilan.