PRESIDEN DALAM PENGANGKATAN DUTA BESAR REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945 SETELAH PERUBAHAN

Abstract

Fungsi DPR adalah pengawasan legislasi anggaran menjadikan setiap kebijakan  pemerintah yang akan dibuat maupun dilaksanakan harus mendapat persetujuannya. Hak prerogatif presiden semakin sempit karena DPR mcncmpatkan diri lembaga penentu kata 'memutuskan”, sehingga rumusan masalah sebagai berikut Presiden dan peran DPR dalam pengangkatan duta besar Republik Indonesia. Metode penelitiannya diskriptif, dengan data sekunder dan hasil penelitianya disusun secara sistematis dan integrasikan dalam hukum tala negara, dilunjukkan dalam pasal 13 ayat (2).“Dalam hal mengangkat duta besar Presiden memperhatikan pertimbangan DPR”. Peran DPR disini yaitu sebagai lembaga penentu tidak hanya hak prerogratif presiden, namun juga melibatkan peran DPR untuk memberikan pertimbangan.