HUKUM ADAT DALAM PERSPEKTIF PEMBANGUNAN HUKUM NASIONAL BERBASIS PANCASILA
Abstract
Sebagaimana diketahui, hukum adat mempunyai corak-corak tertentu sebagai sumber pengenalnya. Beberapa corak yang melekat dalam hukum adat yang dapat dijadikan sebagai sumber pengenal dapat disebutkan yaitu corak yang tradisional, keagamaan, kebersamaan, konkret dan visual, terbuka dan sederhana, dapat berubah dan menyesuaikan, tidak dikodifikasi, musyawarah dan mufakat. Disinilah hukum adat lahir dari kebutuhan hidup, cara hidup, pola pikir, dan pandangan hidup suatu masyarakat. Dengan demikian, terlihat bahwa antara hukum dan masyarakat tidak dapat dilepas pisahkan, walaupun mungkin dapat dibedakan. Satjipto Rahardjo menyebutkan, bahwa hukum secara sosio-antropologis tidak dapat lepas dari konteks sosial-budaya dari mana hukum itu lahir, hidup, tumbuh, dan berkembang. Kembang kempisnya atau mati hidupnya hukum adat sejalan dengan kembang kempis atau mati hidupnya masyarakat hukum adat. Pembangunan di bidang hukum dalam Negara Hukum Indonesia adalah berdasar atas landasan sumber tertib hukum yaitu cita-cita yang terkandung pada pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang luhur yang meliputi suasana kejiwaan serta watak dari bangsa Indonesia yang didapat pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Untuk itu hukum adat harus bisa mengambil peran dalam embangunan hukum nasional. Dengan demikian, hukum adat dalam perspektif Pembangunan hukum nasional adalah hukum yang adil dan beradab yang mendorong kemajuan serta menjamin kesejahteraan hidup warganya.