PENGANGKATAN ANAK MENURUT HUKUM ISLAM

Abstract

Anak adalah merupakan bagian dari generasi muda, penerus cita-cita perjuanganbangsa, dan sumberdaya manusia bagi pembangunan nasional, maka anak memiliki peranstrategis dan mempunyai ciri serta sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensibangsa dan negara pada masa depan, maka kehadiran anak merupakan hal terpentingdidalam sebuah keluarga tetapi seringkali manusia dihadapkan pada suatu kenyataan akanketidak kemampuan terhadap takdir dari yang Maha Kuasa dimana keturunan tidak dapatdihadirkan didalam sebuah keluarga, sehingga dalam masyarakat dewasa ini berkembanglembaga pengangkatan anak dalam upaya memenuhi keinginan para orang tua yang tidakmampu memperoleh keturunan. Hukum Islam tidak mengenal pengangkatan anak dengan menasabkan dengan keluargaangkatnya, hanya sebatas hubungan kekeluargaan dan kasih sayang. Prosedur pengangkatananak melalui permohonan yang diajukan pada ketua pengadilan (pengadilan agama) denganmemenuhi syarat-syarat yang ditentukan, sedang akibat pengangkatan anak menurut hukumislam meliputi tentang status nasab, kewarisan, perkawinan, perwalian, dan nafkah.