PERJANJIAN LISENSIMERUPAKAN SUATU PERWUJUDAN ALIH TEKNOLOGI

Abstract

Salah satu cara yang umum dipergunakan dalam proses alih teknologi adalah melalui perjanjian lisensi. Melalui perjanjian lisensi inilah pemberi teknologi memberikan hak kepada penerima teknologi, untuk suatu jangka waktu tertentu dan dengan syarat dan kondisi yang disetujui bersama, memanfaatkan dan menggunakan teknologi dari pemberi teknologi untuk suatu tujuan tertentu.Dalam hal demikian perlu campur tangan pemerintah dalam pembuatan kontrak alih teknologi. Namun perlu diingat dalam hal ada campur tangan pemerintah, sehingga akhimya harus ada campur tangan hukum, haruslah diterapkan dalam batas-batas tertentu yang wajar.