ASPEK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA OUTSOURCING

Abstract

Pada dasarnya setiap orang membutuhkan pekerjaan agar dapat memperoleh penghasilan guna memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri dan keluarganya. Era globalisasi yang disertai kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi membawa akibat disemua bidang kehidupan, termasuk bidang usaha, yang mengakibatkan banyak perusahaan mengurangi pekerja tetap dan mengganti dengan pekerja outsourcing yang aturannya tersirat dari pasal 64 UU Nomer 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Disisi pengusaha keuntungannya adalah menghemat biaya operasional, karena tidak ada kewajiban memberi pesangon bilamana mengeluarkan pekerja outsourcing. Disisi pekerja outsourcing terdapat banyak kelemahan, yaitu tidak ada jenjang karier, masa kerja tidak jelas, kesejahteraan yang berbeda dengan pekerja tetap dll. Adapun keuntungan bagi pekerja outsourcing adalah mudah mencari pekerjaan bila melalui perusahaan penyedia jasa. Sebagai salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap orang, maka Pemerintah harus serius menangani masalah ketenagakerjaan, mulai dari pemberdayaan, penempatan, perlindungan dan pengawasan.