REHABILITASI SEBAGAI UPAYA PEMERINTAH DALAM PENANGGULANGAN PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Abstract
Penyalahguna narkotika dan obat - obatan terlarang di Indonesia sangat memprihatinkan, bersifat urgen dan kompleks serta menunjukan tren yang semakin meningkat dengan resiko kecanduan yang semakin tinggi. Bahaya narkoba membawa dampak luar biasa terhadap keselamatan jiwa, keamanan dan ketahanan berbangsa dan bernegara sehingga perlu dilakukan upaya pengawasan secara ketat untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika. Rehabilitasi sebagai alternatif penyelamatan para pengguna dari belenggu narkoba, karenanya diperlukan kepedulian dari setiap komponen untuk bersama-sama melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Badan Narkotika Nasional (BNN) diberikan kewenangan pemerintah untuk melakukan penanganan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi, sebab pengenaan pidana penjara 4 tahun (UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika) bukan solusi yang tepat dan efektif serta tidak memiliki efek jera karena penyalahguna narkotika adalah korban. Ironisnya Lembaga Pemasyarakatan (LP) yang seharusnya menjadi tempat rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana malah dijadikan sarana pengendalian peredaran narkotika.