PENYELESAIAN SENGKETA BATAS TANAH YANG DIDASARKAN PADA ALAT BUKTI SERTIPIKAT MELALUI ALTERNATIVE DISPUTE RESOLUTION

Abstract

Sengketa batas, yaitu perbedaan pendapat, nilai kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak, penyelesaian sengketa dapat ditempuh dengan jalur pengadilan dan musyawarah Perkaban 11/16 mengatur jelas mengenai proses penyesaian mediasi, namun fakta yang ada masih banyak para pihak yang menempuh jalur berperkara dipengadilan. Problematik penelitian ini adalah 1) Mengapa penyelesaian sengketa batas tanah dilakukan melalui alternative Dispute Resolution 2) Bagaimana konsep penyelesaian sengketa batas tanah melalui Alternative Dispute Resolution. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan pendekatan socio-legal research yang bersumber dari pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder, kemudian dianalisis dengan metode analisis kualitatif. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi lapangan (wawancara). Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif. Hasil temuan peneliti menunjukkan bahwa para pihak yang bersengketa masih lebih cenderung memilih jalur penyelesaian secara litigasi karena beranggapan proses penyelesaian secara litigasi memberikan banyak pilihan untuk menyelesaiakan sengketa untuk sengketa pertanahan dapat diadili di dua pengadilan padahal berdasarkan fakta yang terjadi dengan tumpang tindihnya peraturan tersebut membuat para pihak tidak terjamin kepastian hukumnya, berbeda dengan jalur non litigasi yang memberikan kekuasaan penuh kepada pihak yang bersengketa untuk menentukan model mediasi yang dikehendaki yang banyak memeberikan keuntungan kepada para pihak. Saran kepada Pemerintah khususnya kantor pertanahan untuk lebih teliti lagi dalam menentukan batas tanah untuk meminimalisir kasus sengketa tanah.Kantor Pertanahan diharapkan untuk memberi saran kepada para pihak untuk menempuh jalur mediasi terlebih dahulu atau memberikan penyuluhan tentang mediasi.