PERAN PASAR MODAL (BEJ) DALAM MENCIPTAKAN PASAR YANG WAJAR TERTIB, TERATUR DAN EFISIEN (SUATU TINJAUAN HUKUM)

Abstract

Dalam usaha untuk terus mengembangkan pasar modal pemerintah berusaha untuk terus membuat terobosan-terobosan baru antara lain misi perataan pendapatan masyarakat melalui pengikutsertaan masyarakat dalam pemilikan saham perusahaan, yang sekaligus merupakan sumber dana pembangunan nasional, merupakan tugas yang harus diemban oleh Pasar Modal di Indonesia. Diundangkannya Undang-Undang No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dimaksudkan, terciptanya suatu Pasar Modal yang wajar, tertib, teratur dan efisien. Sebagai penyelenggara pasar modal, maka pertama-tama Bursa Efek Jakarta melakukan penyaringan terhadap efek yang akan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta. Penyaringan tersebut bukan hanya terhadap kualitas emiten yang sahamnya akan diperdagangkan di Bursa Efek Jakarta, akan tetapi juga mempertimbangkan likuiditas perdagangan saham itu sendiri, yaitu perdagangan yang aktif yang memungkinkan setiap pemodal dapat membeli dan menjual saham dengan mudah.