TANGGUNG JAWAB PRODUSEN TERHADAP KONSUMEN ATAS BARANG YANG MENIMBULKAN KERUGIAN
Abstract
Pada era globalisasi dan perdagangan bebas saat ini, banyak bermunculan berbagai macam produk barang/pelayanan jasa yang dipasarkan kepada konsumen ditanah air, baik melalui promosi, iklan maupun penawaran barang secara langsung. Jika tidak berhati hatidalam memilih produk/barang/jasa yang diinginkan, konsumen hanya akan menjadi objek eksploitasi dari pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. Tanpa disadari, konsumen menerima begitu saja barang/jasa yang dikonsumsinya. Apabila sampai terjadi kerugian yang dideritakonsumen akibat barang yang dihasilkan produsen, maka konsumen dapat mengambil tindakan dengan caramenggugat produsen. Untuk dapat menggugat, seorang konsumen harus dapat membuktikan secara jelas bahwa pengusaha pabrik bertanggungjawab terhadap produksinya yang merugikan. Sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata agar gugatan konsumen dapat diterima oleh Hakim maka ia harus membuktikan:1. Adanya perbuatan yang melanggar hukum2. Adanya kerugian3. Hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian4. Adanya kesalahanSeorang konsumen atau pembeli yang merasadirugikan dapat mengambil tindakan dengan mengembalikan barang yang dibelinya kepada penjual dan menuntut kembali harga pembelian atau ia tetap memiliki barang itu dan menuntut pengembalian sebagian harganya atau produsen bertanggungjawab atas barang – barang produksi yang cacat yang menimbulkan kerugian pada pembeli atau konsumen, sampai si penjual atau produsen mengganti semua kerugian yang setimpal dengan kerugian yang ditimbulkan. Menurut Pasal 19 UU No. 8 / 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan /atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan / atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan. Ganti rugi tersebut dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang yang sejenis atau setara.