RESTORATIVE JUSTICE DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Abstract

Restorative justice merupakan suatu pendekatan yang menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku. Pengaturan tentang restotrative justice sebagi upaya penyelesaian perkara pidana, sudah diakui secara Internasional. Konsep ini juga sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia (hukum adat). Pembaharuan hukum menentukan arah pembentukan watak bangsa, dari satu kondisi riil menuju pada kondisi ideal, sehingga RUU KUHP merupakan alat trasfonnasi sosial dan budaya masyarakat secara terencana.