KAJIAN YURIDIS PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN JALAN TOL BATANG-SEMARANG II SEKSI V DI KOTA SEMARANG
Abstract
Mekanisme perubahan status harta benda wakaf yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang II seksi V di Kota Semarang saat ini dalam pelaksanaannya tidak berjalan sesuai ketentuan perundang - undangan karena terdapat benturan antara Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 yang mengatur Wakaf dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah serta Peraturan Presiden Nomor 58 tahun 2017 yang mengatur Percepatan Pembangunan Infrastruktur. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian menggunakan metode deskriptif analitis, sumber data menggunakan data sekunder dari hukum positif, bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pelaksanaan perubahan status harta benda wakaf yang terkena pengadaan tanah untuk pembangunan jalan tol Batang-Semarang II Seksi V di Kota Semarang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang mekanisme perubahan status harta benda wakaf. Hal-hal yang menghambat proses perubahan status harta benda wakaf adalah :1. Faktor Internal (Nazhir, KUA, Kementerian Agama (Pusat, Provinsi, Kota Semarang), BWI, dan Pemerintah Kota Semarang, PPK Jalan Tol, Badan Pertanahan Nasional dan Tim Pelaksana Pengadaan tanah ), 2. Faktor Eksternal : Kesulitan mencari tanah pengganti.Terdapat Penolakan dari Warga Sekitar tanah pengganti. Adanya Spekulan Tanah / Kelompok Kepentingan.