Tinjauan Yuridis Terhadap Efektifitas Prosedur Pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Online (System Database Pemasyarakatan) Dalam Proses Pembinaan Narapidana

Abstract

Pada proses pembinaan narapidana ini dikenal adanya masa pembebasan bersyarat bagi narapidana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan disebutkan narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana pengaturan pemberian Pembebasan Bersyarat Secara Online bagi narapidana Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia? 2) Bagaimana efektivitas prosedur pemberian Pembebasan Bersyarat secara online bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal? 3) Apa kendala dan solusi dalam proses pemberian Pembebasan Bersyarat secara online bagiĀ  narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kendal?. Penulis menggunakan pendekatan sosiologis yang yang akan meneliti efektivitas pemberian pembebasan bersyarat melalui on line terhadap narapidana dari aspek hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. Implementasi Pembebasan Bersyarat bagi penyalahguna narkotika di lembaga pemasyarakatan Klas IIA Kendal dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan Peraturan Pemerintah. Syarat administratif pembebasan bersyarat diberlakukan kepada narapidana di bawah 5 tahun dan di atas 5 tahun harus membayar subsider baru mendapat pembebasan bersyarat sebagai perketatan. Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kendal berhasil atau dapat juga dikatakan bahwa pembebasan pembinaan bersyarat dalam pembinaan tersebut adalah efektif.