ASAS KEAKTIFAN HAKIM (LITIS DOMINI) DALAM PEMERIKSAAN SENGKETA TATA USAHA NEGARA

Abstract

Kedudukan penggugat (orang atau badan hukum perdata) dalam Hukum AcaraPeradilan Tata Usaha Negara di Indonesia selalu dalam posisi yang jauh lemahbila dibandingkan dengan Tergugat (Badan atau pejabat tata usaha negara), halini dikarenakan tergugat menguasai segala aspek hukum yang berkaitan denganobyek gugatan, juga dikarenakan tergugat memiliki fasilitas, kemampuankeuangan dan kemampuan pengetahuan. Kondisi yang tidak seimbang inilahyang kemudian di dalam Hukum Acara Peradilan Tata Usaha di Indonesiadikenal dengan adanya azas litis domini atau azas keatifan hakim yang bertujuanuntuk menyeimbangkan kedudukan antara Penggugat dan tergugat sehinggatercipta perlindungan hukum bagi Penggugat atau warga negara.