PERKAWINAN BEDA AGAMA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN

Abstract

Perkawinan campuran beda agama menjadi fenomena yang terus terjadi seiring dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menjadikan manusia dapat berinteraksi dengan manusia di belahan dunia lain. Permasalahan yang timbul adalah ketidakjelasan pengaturan perkawinan campuran beda agama dalam UU Perkawinan yang menyebabkan teqadinya diskriminasi kepada pasangan kawin campur beda agama yang melakukan perkawinan di Indonesia dan mengalami kerumitan birokrasi administrasi serta penolakan pencatatan dalam upaya mengesahkan perkawinan. Dengan demikian diperlukan amandemen UU Perkawinan sehingga terdapat pengaturan yang jelas dan tegas pada perkawinan campuran beda agama dengan mempertimbangkan keadilan, etika, hubungan intemasional, dan hak asasi manusia.