UANG ELEKTRONIK (E-MONEY) DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM DAN PERUBAHAN SOSIAL
Abstract
Perkembangan teknologi dalam sistem pembayaran telah menggantikan peranan uang tunai yang dikenal masyarakat sebagai alat pembayaran pada umumnya ke dalam bentuk pembayaran non tunai yang lebih efektif dan efisien. Sistem pembayaran non tunai yang saat ini sudah cukup banyak dalam keseharian masyarakat adalah uang elektronik. Uang elektronik pada hakikatnya merupakan uang tunai tanpa ada fisik, yang nilai uangnya berasal dari nilai uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbitnya, kemudian disimpan secara elektronik dalam suatu media elektronik berupa server atau kartu chip, yang berfungsi sebagai alat pembayaran non tunai kepada pedagang yang bukan penerbit uang elektronik yang bersangkutan. Berdasarkan hasil kajian terhadap permasalahan, pembayaran menggunakan uang elektronik dalam melakukan transaksi diatur oleh Bank Indonesia melalui Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/17/PBI/2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/12/PBI/2009 tentang Uang Elektronik (Electronic Money). Uang elektronik menawarkan kemudahan dan kepraktisan kepada masyarakat, sehingga memberikan dampak perubahan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi. Hukum sebagai sarana pengendali sosial diperlukan untuk memberikan kepastian dan perlindungan sehingga konflik-konflik serta kepincangan-kepincangan yang mungkin timbul akibat perubahan masyarakat tidak mengganggu ketertiban serta prokdutifitas masyarakat.