PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI BENTUK DISKRESI KEPOLISIAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN DI POLRESTABES SEMARANG
Abstract
Penerapan mediasi penal sebagai implementasi dari nilai-nilai Restorative Justice dalam kasus tindak pidana penipuan yang terjadi di wilayah hukum Polrestabes Semarang oleh penyidik dilakukan meskipun terdapat kendala hukum dalam penerapannya, hal ini dilakukan karena penyidik lebih mengedepankan penyelesaian dengan cara kekeluargaan. Penyidik menggunakan kewenangan Diskresi untuk melakukan upaya-upaya penyelesaian perkara di luar sistem peradilan pidana yaitu dengan melakukan mediasi dan mengedepankan peran para pihak untuk bias menyelesaikan perkaranya sendiri dan setelah bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan maka proses penyidikan tidak dilanjutkan. Proses penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tersebut merupakan bentuk Diskresi Kepolisian yaitu suatu wewenang yang dilakukan Polisi berdasarkan hukum atas dasar pertimbangan dan keyakinannya dengan lebih menekankan pertimbangan moral ketimbang dalam kerangka hukum.