ALTERNATIF METODE PERSIDANGAN DALAM UJI MATERIIL DI MAHKAMAH AGUNG

Abstract

Penelitian bertujuan untuk memperoleh sebuah metode persidangan dalam Uji Materiil bagi Peraturan Perundang-Undangan di bawah Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan diatasnya yang diajukan ke Mahkamah Agung untuk selanjutnya disingkat (MA). Untuk mencapai tujuan tersebut, pada penelitian ini, digunakan metode pendekatan yuridis normatif dengan sifat deskriptif-analitis. Deskriptif karena hasil penelitianPengembangan dari penelitian fundamental yang dibiayai oleh: Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah VI, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Sesuai dengan Surat Perjanjian Pelaksanaan Hibah Penelitian Nomor : 003/K6/KL/SP/2013, Tanggal 16 Mei 2013Dosen Pada Program Magister Ilmu Hukum Pasca Sarjana Fakultas Hukum UNTAG SemarangIni diharapkan dapar memberikan gambaran menyeluruh yang kemudian menemukan kembali Alternatif Metode Persidangan Dalam Uji Materiil di MAPengamatan penanganan kasus senyata menjadi pijakan untuk selanjutnya dianalisis berdasarkan perundangan dan alur persidangan. Hasil pengamatan demikian selanjutnya dimanfaatkan untuk memformulasikan metode persidangan yang sesuai dengan ketentuan persidangan dalam peradilan yang menganut asas 2 (dua) tingkat. Pada penelitian ini menghasilkan temuan a) diketahuintya ketidaksinkronan prototipe metode persidangan dalam Uji Meteriil di MA terhadap asas persidangan yang menganut asas 2 (dua) tingkat, (b) dalam persidangan senyatanya pemohon tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pembelaannya akibat desain persidangan yang hanya satu arah. Selanjutnya hasil penelitian ini menunjukkan bahwa a) factor dominan yang mempengaruhi adalah permohonan Uji Materiil di MA dianggap hanya persoalan norma-norma hukum yang saling bertentangan sehingga tidak diperlukan persidangan 2(dua) tingkat yang hanya satu arah. b) permohonan uji materiil di MA disebabkan adanya peraturan perundang-perundangan dibawah Undang-Undang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang diatasnya adalah akibat dari Perbuatan Pembentuka Peraturan Perundang-Undangan yang tidak sesuai dengan peraturan (diartikan hukum) sehingga diperlukan kehadiran pembentuk Peraturan Perundang-Undangan dalam persidangan Uji Materiil di MA untuk menggunakan hak jawab.