KAJIAN YURIDIS TERHADAP PUTUSAN SELA NOMOR: 39/PID.SUS-TPK /2018/PN.KPG PADA PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI PENGADILAN NEGERI KUPANG

Abstract

Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang dengan Nomor Putusan No.39/PID.SUS-TPK /2018/PN.KPG menjatuhkan putusan sela setelah pemeriksaan pokok perkara. Permasalahan penulisan ialah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sela pada perkara tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan pokok perkara. Hasil pembahasan menunjukan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan sela terhadap perkara tindak pidana korupsi setelah pemeriksaan pokok perkara ialah kebutuhan praktek peradilan, kewenangan Hakim atas jabatan hakim, dasar pertimbangan hakim atas nilai keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi terdakwa korupsi, dasar pertimbangan hakim dengan metode penemuan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan dasar pertimbangan hakim atas aspek filosofis, yuridis dan sosiologis. Saran yang diberikan oleh penulis ialah penuntut umum harus mengali dan mengikuti perkembangan hukum untuk menyusun dakwaan dan aparat penegak hukum khususnya hakim di lingkungan peradilan korupsi untuk terus menghasilkan produk putusan yang berkualitas dan memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.