PERAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN DALAM PEMBERIAN REMISI BAGI NARAPIDANA

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan mempunyai fungsi selain sebagai tempat untuk menjalani hukuman pidana juga merupakan tempat untuk melaksanakan pembinaan dan merehabilitasi serta reintegrasi sosial narapidana (napi), agar setelah menjalani masa pemidanaan bisa menjadi manusia yang baik dan/atau tidak menjadi residivis. Tujuan pemidanaan bukanlah suatu penderitaan/balas dendam tetapi pemidanaan ditujukan untuk memberikan pendidikan moril, spiritual, jasmani dan rokhani serta mendapat keterampilan sesuai dengan bakat narapidana. UU No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.sebagai dasar hukum pelaksanaan sistem pemasyarakatan yang terkait dengan prinsip dasar hak-hak narapidana termasuk hak untuk mendapatkan remisi, asimilasi dan pelepasan bersyarat Remisi adalah hak setiap narapidana untuk mendapat pengurangan masa pidana, sebagaimana diatur dalam PP No. 99 Tahun 2012. Eksistensi pelaksanaan pemberian remisi bagi napi mengalami berbagai macam penolakan, karenaitu, perlu dilakukan pengetatan dalamp emberian remisi guna memberikan rasa keadilan masyarakat khususnya terhadap napi narkotika/psikotropika, teroris, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara dan HAM berat. Pengetatan pemberian remisi terhadap kejahatan extra ordinary crime ini justru bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan hak-hak nara pidana itu sendiri.