TINDAK PIDANA ADAT “LOGIKA SANGGRAHA” DI BALI
Abstract
Salah satu bentuk pelanggaran di bidang kesusilaan di Bali adalah apa yang disebut dengan Logika Sanggraha. Pelanggaran dibidang kesusilaan ini oleh masyarakat Bali dikategorikan sebagai Tindak pidana adat (Delik adat). Pada umumnya setiap pelanggaran terhadap hukum adat, baik yang bersifat keperdataan maupun kepidanaan akan diselesaikan oleh para pemuka adat setempat, namun kenyataannya terdapat beberapa kasus Logika Sanggraha yang diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Negeri.